SURABAYA, Jumat (22/7/2024): Ketua Umum Kadin Jatim Adik Dwi Putranto menegaskan, tidak banyak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), termasuk di Jawa Timur yang memahami pentingnya pengurusan Standar Nasional Indonesia (SNI) produk yang mereka hasilkan.
"Padahal keberadaan SNI produk sangat penting. Selain sebagai bukti kualitas produk yang dihasilkan sudah sesuai standar, juga untuk memperbesar potensi pasar yang bisa digarap," tegas Adik Dwi Putranto di Surabaya, Jumat (22/7/2024).
Pemerintah, lanjutnya, melalui Badan Standar Nasional (BSN) telah memberikan kemudahan, khususnya bagi UMKM dalam pengurusan SNI. Bahkan BSN juga memiliki program pendampingan pengurusan SNI untuk UMKM melalui program "SNI Bina UMK".
Untuk itulah Kadin Jatim bersama BSN menggelar acara "Sosialisasi dan Konsultasi Sertifikasi SNI-BSN 2022" secara daring pada hari Kamis (21/7/2024). Sosialisasi diikuti oleh ratusan UMKM dari berbagai daerah di Jatim.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua Umum Kadin Jatim M Rizal mengatakan bahwa saat ini pemerintah telah mengeluarkan aturan baru dalam pengadaan barang dan jasa di pemerintah. Tidak hanya Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang menjadi persyaratan, SNI juga telah dicantumkan untuk pengadaan barang. Dalam e-katalog yang telah diluncurkan Pemprov Jatim misalnya, SNI juga menjadi penentu dalam pengadaan barang.
"Kita memang mengetahui, SNI sudah diwajibkan untuk seluruh pengadaan barang dan jasa di pemerintah. Dulu hanya TKDN, tetapi sekarang pemakaian produk SNI juga wajib, utamanya pembelian dengan anggaran pemerintah. Sehingga produk tidak ber-SNI tidak bisa masuk dalam e-katalog Pemprov Jatim," kata Rizal.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Direktur Rumah Kurasi Setyohadi bahwa keberadaan SNI untuk produk UMKM sangat penting. Tetapi tidak banyak pelaku UMKM, khususnya di Jatim yang mengetahui karena minimnya sosialisasi, apalagi tenaga BSN juga sangat terbatas.
"Sebetulnya SNI itu memang sangat penting cuma selama ini sosialisasi masih kurang sehingga ada program SNI Bina UMK, banyak yang tidak tahu, padahal itu sangat penting untuk UMKM karena ketika sudah dapat SNI Bina UMK, mereka bisa mendapatkan hak untuk pelatihan selanjutnya. Standar ini harus dimiliki UMKM, sehingga Rumah Kurasi berupaya hadir membantu melakukan sosialisasi sekaligus melakukan pendampingan," tandas Setyohadi.
Saat ini, Rumah Kurasi memiliki 188 kurator di seluruh Jatim yang bertugas meneliti produk UMKM yang akan dipasarkan. Untuk itu, ia berharap para kurator ini nantinya juga bisa menjadi pendamping dalam program SNI Bina UMK. "Dari seluruh kurator di Jatim, yang sudah mengikuti pelatihan ToT SNI dari BSN hanya 10 kurator. Harapan kami, sisanya ini bisa dilakukan pelatihan, seluruhnya kita skill-up dalam tiga bulan kedepan," katanya.
Pada kesempatan sosialisasi, Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN Triningsih Herlinawati mengatakan ada dua jenis ketentuan dalam penerapan SNI, yang pertama SNI wajib dan kedua SNI sukarela. SNI wajib telah diterapkan untuk sekitar 301 produk dan ada sekitar 158 produk yang telah dinotifikasi.
Menurut Herlinawati, SNI sukarela ini memang tidak ada kewajiban, sehingga tidak ada denda ataupun hukuman. "Tidak ada hukuman, yang ada hanya kehilangan potensi pasar yang bisa digarap. Karena saat ini, pengadaan barang dan jasa pun harus dengan produk yang ber-SNI," ungkapnya.
Subkoordinator Fasilitasi Industri dan Organisasi Publik BSN Jatim Tegar Ega P mengatakan, BSN memiliki program "SNI BIna UMK" yang bisa diikuti oleh seluruh UMKM yang ingin melakukan pengurusan SNI. Jika UMKM sudah mendapatkan logo SNI Bina UMK, maka mereka akan lebih leluasa menjual produknya di banyak negara tujuan.
"Adapun yang mendapatkan kemudahan sesuai dengan UU cipta kerja adalah UMK dengan risiko rendah jika sudah mendapatkan predikat SNI Bina UMK, maka selanjutnya akan dilakukan pendampingan penerapan SNI oleh pemerintah pusat dan daerah. Saat ini, yang sudah mendaftar SNI Bina UMK secara nasional mencapai sekitar 46.000 UMKM dan akan kami tindak lanjuti secara tertahan," pungkasnya .(*)