UMK Surabaya Alami Kenaikan Tertinggi, Kadin Jatim: Tak Semua Pengusaha Mampu, Pekerja Harus Memahami

SURABAYA, Jumat (1/12/2023): Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/ kota (UMK) tahun 2024 dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 188/656/KPTS/013/2023 tertanggal 30 November 2023.

Dari SK Gubernur tersebut diketahui bahwa UMK Surabaya mengalami kenaikan tertinggi dibanding daerah-daerah lainnya yang ada di wilayah Ring I ataupun di Ring II. UMK Surabaya tahun 2024 mencapai Rp 4.725.479 dari Rp 4.525.479, naik sebesar Rp 200.000.

Sementara UMK kota Gresik Rp 4.642.031 dari Rp 4.522.030, Kabupaten Sidoarjo Rp4.638.582 dari Rp 4.518.581, Kabupaten Pasuruan Rp4.635.133 dari Rp 4.515.133 dan Kabupaten Mojokerto Rp4.624.787 dari Rp 4,504.787.

Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Umum Kadin Jatim Adik Dwi Putranto mengatakan bahwa kenaikan tersebut terbilang cukup tinggi dan pengusaha akan berupaya menaatinya.

"Melihat situasi perekonomian yang tengah merangkak, sebenarnya keputusan tersebut terbilang cukup tinggi. Namun karena sudah diputuskan, pengusaha akan berusaha bisa memenuhi itu" ujar Adik Dwi Putranto ketika dikonfirmasi, Jumat (1/12/2023).

Tetapi yang harus dipahami adalah, tidak semua pengusaha memiliki kemampuan untuk menaikkan UMK sebesar itu. Ada perusahaan memang belum mampu. Sehingga pengusaha dan pekerja harus saling memahami dan mengerti.

"Hal itu ada mekanismenya sendiri, utamanya kesepakatan dengan pekerja harus ditempuh. Harapan kami kedua belah pihak harus saling memahami situasi perekonomian. Kalau pekerja memaksakan, maka tidak bisa berjalan bersama, tidak bisa bergerak bersama untuk meningkatkan kinerja perusahaan," kata Adik.

Adik menegaskan, sebenarnya pihaknya telah meminta untuk tidak menaikkan UMK di wilayah Ring I karena dinilai sudah cukup tinggi dibanding daerah lain. Karena hal ini akan memberikan dampak negatif terhadap tingginya biaya produksi dan daya saing industri di wilayah tersebut.

"Juga akan tambah memperparah gap atau ketimpangan UMK daerah Ring I dengan Ring lI, padahal mekanisme kenaikan ini dimaksudkan untuk mengurangi gap tersebut. Tetapi karena sudah diputuskan apa boleh buat, kita harus menerima tetapi ada mekanisme keberatan jika ada pengusaha tidak mampu," tandasnya

Sementara untuk besaran kenaikan UMK di Ring II menurutnya masih bisa diterima karena semua kebutuhan mengalami kenaikan. "Kalau untuk Ring II masih bisa diterima," pungkasnya.

Seperti diketahui Pemerintah Provinsi Jawa TImur telah menetapkan UMK 2024 pada Kamis (30/11/2023) petang. Kenaikan terbesar terjadi pada UMK Surabaya yang mencapai Rp 200 ribu. Berikut selengkapnya daftar UMK 2024 di wilayah Jatim:

1. Kota Surabaya Rp4,725,479

2. Kota Gresik Rp4.642.031

3. Kabupaten Sidoarjo Rp4.638.582

4. Kabupaten Pasuruan Rp4.635.133

5. Kabupaten Mojokerto Rp4.624.787

6. Kabupaten Malang Rp3.368.275

7. Kota Malang Rp3.309.144

8. Kota Pasuruan Rp3.138.838

9. Kota Batu Rp3.155.367

10. Kabupaten Jombang Rp2.945.544

11. Kabupaten Probolinggo Rp2.806.955

12. Kabupaten Tuban Rp2.864.225

13. Kota Mojokerto Rp2.832.710

14. Kabupaten Lamongan Rp2.828.323

15. Kota Probolinggo Rp2.701.086

16. Kabupaten Jember Rp2.665.392

17. Kabupaten Banyuwangi Rp2.638.628

18. Kota Kediri Rp2.415.362

19. Kota Blitar Rp2.330.000

20. Kabupaten Bojonegoro Rp2.371.016

21. Kabupaten Tulungagung Rp2.320.000

22. Kabupaten Lumajang Rp2.281.469

23. Kota Madiun Rp2.274.277

24. Kabupaten Kediri Rp2.340.668

25. Kabupaten Nganjuk Rp2.258.455

26. Kabupaten Sumenep Rp2.249.113

27. Kabupaten Blitar Rp2.256.050

28. Kabupaten Madiun Rp2.243.291

29. Kabupaten Magetan Rp2.238.808

30. Kabupaten Ponorogo Rp2.235.311

31. Kabupaten Pamekasan Rp2.221.135

32. Kabupaten Pacitan Rp2.199.337

33. Kabupaten Sampang Rp2.182.861(*)