Kadin Jatim nilai putusan BANI Surabaya atas sengketa Wijaya Karya dengan Indraco tak adil

SURABAYA, Kamis (8/7/2024): Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Adik Dwi Putranto merasa prihatin dan menilai putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Surabaya atas sengketa PT. Indraco dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. (WIKA Gedung) tidak adil.

Penilaian ini diungkapkan Adik setelah mendengarkan keluhan dari PT Indraco tentang putusan BANI Surabaya yang telah memenangkan semua gugatan WIKA Gedung. Padahal WIKA Gedung telah melakukan wanprestasi atas perjanjian yang telah dibuat dan disetujui bersama dalam pembangunan apartemen Suncity Residence di Sidoarjo.

"Putusan BANI Surabaya tidak mencerminkan rasa keadilan dan pastinya akan menjadi preseden buruk terhadap kepastian hukum dalam berkontrak bila meninggalkan pekerjaan tidak dianggap wanprestasi dalam perjanjian dan kesepakatan bisa diabaikan," ujar Adik di Surabaya, Jumat (8/7/2024).

Sengketa tersebut bermula ketika terjadi ketidaksamaan persepsi dalam menghitung progres pembangunan Suncity Residence Sidoarjo senilai Rp 260 miliar dari PT Indraco selaku pemilik gedung kepada WIKA Gedung selaku kontraktor pembangunan gedung yang ditargetkan selesai dalam jangka dua tahun dari tahun 2019 hingga tahun 2021.

"Karena adanya miskomunikasi, maka akhirnya WIKA Gedung mengurangi pekerja sedikit demi sedikit hingga akhirnya tidak ada sama sekali pekerja yang menggarap proyek tersebut. Akibatnya, pembangunan menjadi molor. Yang seharusnya sudah selesai menjadi tidak selesai. "Dan ini akan berpengaruh pada kepercayaan konsumen, PT Indraco juga harus menanggung bunga dan lain sebagainya. Dampak immaterial ini menjadi sangat besar," tandasnya.

Untuk itu, Kadin Jatim akan memberikan perlindungan bagi anggota atau pengusaha daerah yang telah diperlakukan tidak adil dengan melakukan pendampingan dan advokasi. "Termasuk kepada PT Indraco atas Putusan BANI Surabaya terkait dengan menuntut perbuatan WIKA Gedung yang wanprestasi dengan meninggalkan pekerjaan," ungkapnya.

Agar kasus yang sama tidak terjadi pada Anggota yang lain, maka Kadin Jatim akan melakukan evaluasi berupa kegiatan Forum Group Discussion (GGD) untuk melindungi anggotanya dalam berkontrak, memilih tempat penyelesaian perselisihan usaha termasuk di Peradilan BANI.

"Mengingat banyak anggota yang tidak paham prosedur, tata laksana, proses dan termasuk biaya sengketa di BANI yang dirasakan sangat besar dan perlu perhatian khusus," tandasnya.(*)
Attachments area